Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

181/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor181/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen52.623 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →