Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1819/Pdt.G/2022/PA.Tmk

Nomor1819/Pdt.G/2022/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen73.569 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara - Menolak permohonan Pemohon; DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tentang mut'ah, maskan, kiswah, dan nafkah selama iddah tidak dapat diterima; 2. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madliyah (lampau); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →