1819/Pdt.G/2022/PA.Tmk
| Nomor | 1819/Pdt.G/2022/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 73.569 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara - Menolak permohonan Pemohon; DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tentang mut'ah, maskan, kiswah, dan nafkah selama iddah tidak dapat diterima; 2. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madliyah (lampau); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →