Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

180/Pdt.P/2024/PA.Lpk

Nomor180/Pdt.P/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen13.304 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 180/Pdt.P/2024/PA.Lpk dari Pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →