18/K_PM.II/2024/PM.II-10
| Nomor | 18/K_PM.II/2024/PM.II-10 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.II-10 |
| Panjang Dokumen | 231.556 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Sasongko terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turur serta menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai'. Di pidana penjara selama 8 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.666666666666667 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →