18/K_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 18/K_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM.I-05 |
| Panjang Dokumen | 132.984 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jemi Nijar, Kopda NRP 31110228220290, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.6666666666666666 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →