Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

18/K_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor18/K_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM.I-05
Panjang Dokumen132.984 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jemi Nijar, Kopda NRP 31110228220290, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.6666666666666666 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →