18/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 18/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-02 |
| Panjang Dokumen | 282.416 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sahat Silaen, Koptu NRP 31040022291183, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mentaati perintah dinas dan melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →