17/Pdt.P/2026/PA.SS
| Nomor | 17/Pdt.P/2026/PA.SS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.SS |
| Panjang Dokumen | 30.485 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wahyu Riski bin Samiun Kader)) dengan Pemohon II (Rahmidini Kene binti Kene Karim) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2024 di Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan;-- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan ini di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →