Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2026/PA.Pra

Nomor17/Pdt.P/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen19.047 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menolak Permohonan Para Pemohon Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya Perkara dan Membebankan biaya perkara kepada Negara

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →