17/Pdt.P/2026/PA.Msa
| Nomor | 17/Pdt.P/2026/PA.Msa |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Msa |
| Panjang Dokumen | 33.040 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Awal bin Lagatta ) dan Pemohon II ( Rusnaini binti Monde ), yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2001 , di Desa Lallising, Kecamatan Tanah Sitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan ; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun Anggaran 2026;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →