17/Pdt.P/2026/MS.Bir
| Nomor | 17/Pdt.P/2026/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Bir |
| Panjang Dokumen | 66.362 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada Anak Para Pemohon bernama Siti Hilma binti Zulkarnaini untuk menikah dengan Calon Suaminya yang bernama Ibrahim bin Ajuran ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →