Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2025/PN Lsk

Nomor17/Pdt.G/2025/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen28.513 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Lsk dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp219.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →