Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2023/PTA.Ptk

Nomor17/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ptk
Panjang Dokumen45.717 karakter

Amar Putusan

M ENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 253/Pdt.G/2023/PA.Sry tanggal 29 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Dzulqaidah 1444 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →