17/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
| Nomor | 17/Pdt.G/2023/PTA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 45.717 karakter |
Amar Putusan
M ENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 253/Pdt.G/2023/PA.Sry tanggal 29 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Dzulqaidah 1444 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →