17/Pdt.G/2023/PTA.Ba
| Nomor | 17/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ba |
| Panjang Dokumen | 65.172 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan, menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 229/Pdt.G/2023/PA.Dps, tanggal 5 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemobon; Memberi izin kepada Pemohon ( xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx Bin xxxxxxx xxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ( xxxxxxx xxxxxxx Binti xxxxxxx xxxxxxx xxxxxxx ) di hadapan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →