Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor17/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.WGP
Panjang Dokumen15.902 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PA.WGP dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Waingapu, untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →