Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2022/PN Lrt

Nomor17/Pdt.G/2022/PN Lrt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Lrt
Panjang Dokumen147.465 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan gugatan Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.706.000,00 secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →