Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2022/PN Bsk

Nomor17/Pdt.G/2022/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen110.846 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat I diterima, PN Batusangkar tidak berwenang memeriksa perkara, Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.902.000,00 dan Tergugat I dihukum membayar biaya mediasi Rp1.634.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →