17/Pdt.G/2022/PN Bsk
| Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 110.846 karakter |
Amar Putusan
Eksepsi Tergugat I diterima, PN Batusangkar tidak berwenang memeriksa perkara, Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp1.902.000,00 dan Tergugat I dihukum membayar biaya mediasi Rp1.634.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →