17/Pdt.G.S/2026/PN Pti
| Nomor | 17/Pdt.G.S/2026/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 10.182 karakter |
Amar Putusan
Pencabutan gugatan perkara perdata Nomor 17/Pdt.G.S/2026/PN Pti dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →