17/JN/2025/MS.Ttn
| Nomor | 17/JN/2025/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 82.884 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan ?uqubat ta?zir terhadap Terdakwa dengan ?uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa; Memerintahkan Terdakwa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →