Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/G/2023/PTUN.PTK

Nomor17/G/2023/PTUN.PTK
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN PTK
Panjang Dokumen116.622 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 300.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →