Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

17/G/2022/PTUN.TPI

Nomor17/G/2022/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.TPI
Panjang Dokumen352.015 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp702.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →