Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

179/Pdt.P/2023/PN Gsk

Nomor179/Pdt.P/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen5.135 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Pemohon dibebani biaya perkara sebesar Rp. 185.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →