Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

179/Pdt.G/2022/PN Amr

Nomor179/Pdt.G/2022/PN Amr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Amr
Panjang Dokumen9.233 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan Penggugat dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp120.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →