Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

178/Pdt.P/2024/PA.Pn

Nomor178/Pdt.P/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen116.020 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →