178/Pdt.P/2022/PA.Tli
| Nomor | 178/Pdt.P/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 62.098 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N : Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Masna binti Kaharuddin untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Kamang bin Kamil; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →