Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

178/Pdt.P/2022/PA.Tli

Nomor178/Pdt.P/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen62.098 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N : Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Masna binti Kaharuddin untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Kamang bin Kamil; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →