Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

177/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor177/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen59.982 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RAMADAN HARUN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →