Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

177/Pdt.G/2022/PN Lbp

Nomor177/Pdt.G/2022/PN Lbp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Lbp
Panjang Dokumen724.835 karakter

Amar Putusan

Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp4.860.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →