Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

177/PDT/2023/PT MTR

Nomor177/PDT/2023/PT MTR
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_MTR
Panjang Dokumen28.317 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →