Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1773/Pdt.G/2023/PA.Tmk

Nomor1773/Pdt.G/2023/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen55.643 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan thalak satu ba'in shugra Tergugat (NENDANG PARYANA Bin ABAS APANDI) terhadap Penggugat (DEWI AMEILIA, S.E. Binti ASEP AHMAD FADILLAH); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →