1773/Pdt.G/2023/PA.Tmk
| Nomor | 1773/Pdt.G/2023/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 55.643 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan thalak satu ba'in shugra Tergugat (NENDANG PARYANA Bin ABAS APANDI) terhadap Penggugat (DEWI AMEILIA, S.E. Binti ASEP AHMAD FADILLAH); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →