176/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 176/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 66.540 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama (Exsel Sandi Aurel Erlangga bin Hadi Prayitno) dengan calon istrinya yang bernama (Desi Cahyaningrum binti Edi Susanto). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (duaratustujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →