Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

176/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor176/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen66.540 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama (Exsel Sandi Aurel Erlangga bin Hadi Prayitno) dengan calon istrinya yang bernama (Desi Cahyaningrum binti Edi Susanto). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (duaratustujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →