176/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 176/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 12.014 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagaimana Kesepakatan Perdamaian tanggal 11 Desember 2025 tersebut di atas. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →