Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

176/Pdt.G/2025/PA.Mmk

Nomor176/Pdt.G/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mmk
Panjang Dokumen12.014 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian sebagaimana Kesepakatan Perdamaian tanggal 11 Desember 2025 tersebut di atas. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →