Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1769/Pdt.G/2023/PA.Tmk

Nomor1769/Pdt.G/2023/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen42.548 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp735.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →