176/K_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 176/K_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 56.040 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agifvarich Pramuko Aji Nugroho dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dicopot dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →