Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

176/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor176/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen56.040 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agifvarich Pramuko Aji Nugroho dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dicopot dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →