Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

175/Pdt.P/2022/PN Bla

Nomor175/Pdt.P/2022/PN Bla
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Bla
Panjang Dokumen4.788 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara perdata Nomor 175/Pdt.P/2022/PN.Bla dikabulkan. Pemohon dibebani biaya perkara sebesar Rp. 152.500,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →