Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

175/Pdt.P/2022/PA.Tli

Nomor175/Pdt.P/2022/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen63.856 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N : Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Sarmila binti Tabri untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Aldi Saputra bin Abidin; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →