Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1753/Pdt.G/2025/PA.Grt

Nomor1753/Pdt.G/2025/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Grt
Panjang Dokumen13.425 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor: 1753/Pdt.G/2025/PA.Grt selesai karena dicabut ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200000,00 ( dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →