175/K_PM.III/2024/PM.III-19
| Nomor | 175/K_PM.III/2024/PM.III-19 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.III |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.III-19 |
| Panjang Dokumen | 5.380 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Absalom Aninjola dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →