Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

175/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor175/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen67.199 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muh. Asyari Hidayat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan 20 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →