Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

174/Pdt.G/2025/PN Bkn

Nomor174/Pdt.G/2025/PN Bkn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Bkn
Panjang Dokumen71.020 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.698.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →