Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1740/Pdt.G/2022/PA.Kdl

Nomor1740/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen12.776 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000,00 ( lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →