Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

172/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor172/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen91.645 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eko Pitono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan 20 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →