Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

171/Pdt.P/2026/PA.Sgm

Nomor171/Pdt.P/2026/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Sgm
Panjang Dokumen21.953 karakter

Amar Putusan

1. Menolak permohonan Para Pemohon; 2. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →