Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

171/Pdt.P/2024/PA.Pwr

Nomor171/Pdt.P/2024/PA.Pwr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pwr
Panjang Dokumen8.197 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan pencabutan perkara nomor 171/Pdt.P/2024/PA.Pwr dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register yang tersedia untuk itu; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp425000,00 ( empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →