171/Pdt.P/2024/PA.Pky
| Nomor | 171/Pdt.P/2024/PA.Pky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pky |
| Panjang Dokumen | 15.786 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.P/2024/PA.Pky dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayarkan biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →