Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

171/Pdt.P/2024/PA.Pky

Nomor171/Pdt.P/2024/PA.Pky
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pky
Panjang Dokumen15.786 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.P/2024/PA.Pky dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayarkan biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →