Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

171/B/2023/PT.TUN.JKT

Nomor171/B/2023/PT.TUN.JKT
Jenistun — B
Tahun2023
PengadilanPT.TUN.JKT
Panjang Dokumen39.627 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pembanding I dan Para Pembanding II dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →