Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

170/Pid.B/2023/PN Bjn

Nomor170/Pid.B/2023/PN Bjn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Bjn
Panjang Dokumen71.921 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Arif Prasetyo Alias Gendut Bin Sujalmo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN DENGAN KEKERASAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →