Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

170/Pdt.P/2024/PA.Pw

Nomor170/Pdt.P/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen41.455 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LA MANI BIN LA MANSI) dengan Pemohon II (WA ASI BINTI LA MAASI) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2011, di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah; Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah ) kepada Anggaran…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →