170/Pdt.P/2024/PA.Pw
| Nomor | 170/Pdt.P/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 41.455 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LA MANI BIN LA MANSI) dengan Pemohon II (WA ASI BINTI LA MAASI) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2011, di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah; Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah ) kepada Anggaran…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →