170/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 170/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 75.386 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama (Ardiansyah Catur Putra Pamungkas bin Nanang Hariyanto) dengan calon istrinya yang bernama (Tia Andriyani binti Sarbani); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →