Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

170/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor170/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen75.386 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama (Ardiansyah Catur Putra Pamungkas bin Nanang Hariyanto) dengan calon istrinya yang bernama (Tia Andriyani binti Sarbani); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →