Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

170/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor170/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen47.277 karakter

Amar Putusan

ME NGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Nama Tergugat) terhadap Penggugat ( Nama Penggugat ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →