Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

170/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor170/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen13.990 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan bahwa perkara Nomor: 170/Pdt.G/2022/PA.Brk telah selesai karena dicabut; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boroko untuk mencoret perkara tersebut dari Buku Register Perkara; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →