170/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 170/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 13.990 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan bahwa perkara Nomor: 170/Pdt.G/2022/PA.Brk telah selesai karena dicabut; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Boroko untuk mencoret perkara tersebut dari Buku Register Perkara; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →