1706/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 1706/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 47.979 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon Konvensi; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima Dalam konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →